CPNS 2023
Benarkah Lulusan PPPK Bisa Ikut Kembali Seleksi CPNS 2023? Simak Begini Penjelasannya
Viral di media sosial khususnya TikTok bahwa lulusan PPPK bisa ikut CPNS Begini kata BKN
Penulis: Riswan Ramadhan Hidayat | Editor: Dwi Yansetyo Nugroho
TRIBUNPRIANGAN.COM – Tribuners, terdapat sebuah unggahan video yang viral di media sosial khususnya TikTok bahwa lulusan PPPK bisa ikut CPNS.
Video tersebut viral dan salah satunya diunggah oleh akun TikTok @ammaleeya_ Senin (2/1/2023).
"Kak apakah nanti PPPK boleh mengikuti Seleksi CPNS? Baru-baru ini sedang heboh tentang seleksi CPNS yang akan di laksanakan tahun 2023. Jawabannya BOLEH-BOLEH saja kalau mau ikut selama formasinya ada. Tapi tentunya dg syarat "Harus mengundurkan diri dulu ya dari PPPK" tulis akun tersebut.
Baca juga: Pemerintah Mulai Terapkan Kurikulum Merdeka SMA, Siswa Bisa Pilih Mata Pelajaran Sesuai Minat Bakat
Katanya seperti itu dalam tulisan video TikToknya.
Dirinya pun menuliskan caption bertuliskan "gimana bertahan di PPPK atau kah ikut CPNS? #guru #gurusmp #pppk #pppkguru #janganlupabersyukur".
Hingga Rabu (4/1/2023), unggahan tersebut sudah disukai lebih dari 1.810 pengguna dan ratusan komentar.
Lantas benarkah mereka yang sudah lulus dan diterima PPPK bisa ikut seleksi CPNS?
Baca juga: Ini Alur Pendaftaran CPNS 2023 Kemenkumham, Segera Persiapkan Dokumen dari Sekarang
Baca juga: Rekrutmen CPNS 2023: Syarat, Besaran Gaji, dan Tunjangan
Penjelasan BKN
Menurut kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama BKN, Satya Pratama mengatakan bahwa sebenarnya ada larangan bagi PPPK untuk melamar CPNS.
Namun apabila ada PPPK yang diterima seleksi CPNS maka menurutnya PPPK tersebut harus mengajukan pemberhentian.
Sesuai dengan pasal 53 ayat 1 huruf c dan pasal 67 Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK telah diatur mengenai Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) atas permintaan sendiri.
Sesuai ketentuan tersebut, PPPK bisa mengajukan permohonan PHK secara tertulis kepada pejabat berwenang sesuai dengan jabatannya.
Namun, permohonan PHK bisa diterima atau ditunda sampai dengan perjanjian kerja berakhir.
Apabila permohonan PHK bisa diterima maka nantinya pejabat berwenang yang menetapkan PHK.
Baca juga: Seleksi CPNS 2023, Talenta Digital Serta Pelaksana Prioritas Jadi Formasi yang Diperhitungkan
Pemerintah pastikan rekrutmen CPNS 2023 dibuka
Tribuners, pemerintah telah memastikan bahwa rekrutmen CPNS kembali dibuka pada tahun 2023.
Hal tersbeut pun dibenarkan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas sebagaimana dikutip dari Kompas.com, 26 Desember 2022.
Anas menyebut, rekrutmen CPNS 2023 akan diprioritaskan untuk kebutuhan profesi tertentu.
Baca juga: Indonesia Lolos Semifinal Piala AFF 2022, Ini Klasemen Peringkat FIFA Sementara
Anas pun kembali menambahkan, jika Seleksi CPNS 2023 prioritas pemerintah untuk pemenuhan kebutuhan profesi tertentu seperti hakim, jaksa, dosen, serta tenaga teknis tertentu lainnya termasuk talenta digital serta jabatan pelaksana prioritas sesuai Peraturan Menteri PANRB No. 45/2022 tentang Jabatan Pelaksana Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Instansi Pemerintah. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.