CPNS 2023

Benarkah Lulusan PPPK Bisa Ikut Kembali Seleksi CPNS 2023? Simak Begini Penjelasannya

Viral di media sosial khususnya TikTok bahwa lulusan PPPK bisa ikut CPNS Begini kata BKN

Tribunnews
Ilustrasi Seleksi CPNS 

TRIBUNPRIANGAN.COM – Tribuners, terdapat sebuah unggahan video yang viral di media sosial khususnya TikTok bahwa lulusan PPPK bisa ikut CPNS.

Video tersebut viral dan salah satunya diunggah oleh akun TikTok @ammaleeya_ Senin (2/1/2023).

"Kak apakah nanti PPPK boleh mengikuti Seleksi CPNS? Baru-baru ini sedang heboh tentang seleksi CPNS yang akan di laksanakan tahun 2023. Jawabannya BOLEH-BOLEH saja kalau mau ikut selama formasinya ada. Tapi tentunya dg syarat "Harus mengundurkan diri dulu ya dari PPPK" tulis akun tersebut.

Baca juga: Pemerintah Mulai Terapkan Kurikulum Merdeka SMA, Siswa Bisa Pilih Mata Pelajaran Sesuai Minat Bakat

Katanya seperti itu dalam tulisan video TikToknya.

Dirinya pun menuliskan caption bertuliskan "gimana bertahan di PPPK atau kah ikut CPNS? #guru #gurusmp #pppk #pppkguru #janganlupabersyukur".

Hingga Rabu (4/1/2023), unggahan tersebut sudah disukai lebih dari 1.810 pengguna dan ratusan komentar.

Lantas benarkah mereka yang sudah lulus dan diterima PPPK bisa ikut seleksi CPNS?

Baca juga: Ini Alur Pendaftaran CPNS 2023 Kemenkumham, Segera Persiapkan Dokumen dari Sekarang

Baca juga: Rekrutmen CPNS 2023: Syarat, Besaran Gaji, dan Tunjangan

Penjelasan BKN

Menurut kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama BKN, Satya Pratama mengatakan bahwa sebenarnya ada larangan bagi PPPK untuk melamar CPNS.

Namun apabila ada PPPK yang diterima seleksi CPNS maka menurutnya PPPK tersebut harus mengajukan pemberhentian.  

Sesuai dengan pasal 53 ayat 1 huruf c dan pasal 67 Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK telah diatur mengenai Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) atas permintaan sendiri.

Sesuai ketentuan tersebut, PPPK bisa mengajukan permohonan PHK secara tertulis kepada pejabat berwenang sesuai dengan jabatannya. 

Namun, permohonan PHK bisa diterima atau ditunda sampai dengan perjanjian kerja berakhir.

Apabila permohonan PHK bisa diterima maka nantinya pejabat berwenang yang menetapkan PHK.

Baca juga: Seleksi CPNS 2023, Talenta Digital Serta Pelaksana Prioritas Jadi Formasi yang Diperhitungkan

Pemerintah pastikan rekrutmen CPNS 2023 dibuka

Halaman
12
Sumber: Tribun Priangan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved