Cek Pajak Kendaraan

Segera Cek Pembayaran Pajak Kendaraan Anda, Begini Caranya

Bagi kamu jangan sampai lupa untuk cek pajak kendaraan yang bisa di akses di Aplikasi Samsat Online, Website SAMSAT dan pengecekan pajak lewat SMS

Kompas.com
Pajak STNK Honda CBR250RR SP QS, bayar pajak motor, syarat bayar pajak motor, pembayaran pajak motor(KOMPAS.com/Gilang) 

- Buka situs Samsat Jawa Barat

- Cari menu ‘Samsat’ pada bagian atas laman tersebut - Kemudian pilih ‘Info Pajak Kendaraan’ yang terdapat pada daftar paling atas

- Setelah itu, isi data nomor polisi kendaraan dan warna TNKB pada kolom yang tersedia. Keterangan warna TNKB ini terdapat pada STNK.

- Lalu masukkan kode captcha, dilanjutkan proses Hasilnya akan menunjukkan rincian mulai dari ‘Informasi Kendaraan’ dan ‘Info Pajak Kendaraan dan PNBP’ yang berisikan nominal pajak kendaraan.

Selain Jawa Barat, ada wilayah lainnya yang dapat diakses untuk mengecek pajak kendaraan bermotor secara online.

Meski terbatas hanya di beberapa wilayah di Indonesia, tetapi tahapan pengisian data memiliki langkah yang sama pada setiap provinsi, seperti Jawa Timur, Aceh, Riau, Kepulauan Riau.

Baca juga: Berikut Ini Cara Konsumsi Jahe yang Dipercaya Dapat Mengobati Vertigo Pada Lansia

3. SMS

Nah, untuk cara terakhir pemilik dapat mengecek pajak kendaraan bermotor melalui layanan pesan singkat atau SMS juga loh.

Pengecekan pajak dengan SMS hanya untuk jenis pajak tahunan dan bukan pajak lima tahunan.

Sayangnya, layanan cek pajak kendaraan melalui SMS tidak tersedia untuk semua provinsi di Indonesia.

Wilayah yang dapat melakukan pengecekan via SMS adalah Jakarta, Jawa Barat, dan Jawa Timur.

Khusus untuk Jawa Barat kamu bisa melakukan pengecekan via SMS dengan:

- Jawa Barat Ketik: poldajbr [spasi] Nomor plat kendaraan

- Kirim ke 3977

- Contoh: poldajbr B1234EDA.

Sumber: Tribun Priangan
Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved