Cek Pajak Kendaraan
Segera Cek Pembayaran Pajak Kendaraan Anda, Begini Caranya
Bagi kamu jangan sampai lupa untuk cek pajak kendaraan yang bisa di akses di Aplikasi Samsat Online, Website SAMSAT dan pengecekan pajak lewat SMS
Penulis: Riswan Ramadhan Hidayat | Editor: Dwi Yansetyo Nugroho
- Buka situs Samsat Jawa Barat
- Cari menu ‘Samsat’ pada bagian atas laman tersebut - Kemudian pilih ‘Info Pajak Kendaraan’ yang terdapat pada daftar paling atas
- Setelah itu, isi data nomor polisi kendaraan dan warna TNKB pada kolom yang tersedia. Keterangan warna TNKB ini terdapat pada STNK.
- Lalu masukkan kode captcha, dilanjutkan proses Hasilnya akan menunjukkan rincian mulai dari ‘Informasi Kendaraan’ dan ‘Info Pajak Kendaraan dan PNBP’ yang berisikan nominal pajak kendaraan.
Selain Jawa Barat, ada wilayah lainnya yang dapat diakses untuk mengecek pajak kendaraan bermotor secara online.
Meski terbatas hanya di beberapa wilayah di Indonesia, tetapi tahapan pengisian data memiliki langkah yang sama pada setiap provinsi, seperti Jawa Timur, Aceh, Riau, Kepulauan Riau.
Baca juga: Berikut Ini Cara Konsumsi Jahe yang Dipercaya Dapat Mengobati Vertigo Pada Lansia
3. SMS
Nah, untuk cara terakhir pemilik dapat mengecek pajak kendaraan bermotor melalui layanan pesan singkat atau SMS juga loh.
Pengecekan pajak dengan SMS hanya untuk jenis pajak tahunan dan bukan pajak lima tahunan.
Sayangnya, layanan cek pajak kendaraan melalui SMS tidak tersedia untuk semua provinsi di Indonesia.
Wilayah yang dapat melakukan pengecekan via SMS adalah Jakarta, Jawa Barat, dan Jawa Timur.
Khusus untuk Jawa Barat kamu bisa melakukan pengecekan via SMS dengan:
- Jawa Barat Ketik: poldajbr [spasi] Nomor plat kendaraan
- Kirim ke 3977
- Contoh: poldajbr B1234EDA.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.