Cek Pajak Kendaraan
Segera Cek Pembayaran Pajak Kendaraan Anda, Begini Caranya
Bagi kamu jangan sampai lupa untuk cek pajak kendaraan yang bisa di akses di Aplikasi Samsat Online, Website SAMSAT dan pengecekan pajak lewat SMS
Penulis: Riswan Ramadhan Hidayat | Editor: Dwi Yansetyo Nugroho
Caranya dengan:
- Unduh aplikasi Samsat Online Nasional di Playstore - Setelah mengunduh, masukkan data diri dan data kendaraan
- Untuk mengetahui nilai pajak kendaraan bermotor, tekan menu Pendaftaran
- Ikuti instruksi pengisian formulir yang terdapat pada aplikasi
- Setelah selesai mengisi formulir, kamu akan menerima informasi nilai pajak, tanggal jatuh tempo pajak, dan jatuh tempo STNK
- Lalu kamu akan menerima kode bayar perbankan yang telah bekerja sama dalam pembayaran
Selain kamu akan mendapatkan informasi nilai pajak, juga akan diberikan pilihan pembayaran.
Pembayaran dapat dilakukan melalui ATM dan laman e-Samsat dengan bank tertentu.
Adapun perbankan yang bekerja sama di antaranya adalah Bank Daerah masing-masing provinsi, Bank BUMN (BNI, BRI, Mandiri, BTN), dan bank swasta (BCA, Permata, CIMB Niaga).
Baca juga: Antapura De Djati, Destinasi Wisata Baru di Garut yang Menggabungkan Alam, Kuliner dan Spot Foto
2. Website SAMSAT
Selain itu kamu juga dapat mengunjungi website resmi Samsat untuk cek PKB-nya.
Pada situs ini, kamu akan mendapatkan berbagai informasi, seperti jumlah pajak yang harus dibayarkan beserta tanggal jatuh temponya.
Hanya saja cara pengecekkan tiap daerah, berbeda-beda karena pengelola situs-nya pun bukan orang yang sama.
Untuk kamu yang berdomisili di Jawa Barat, terdapat laman tersendiri yang dapat digunakan.
Adapun tahapan prosesnya adalah sebagai berikut:
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.