Tarif Listrik

Pemerintah Pastikan Tarif Listrik Non Subsidi pada Awal Januari Hingga Maret 2023 Stabil

Pemerintah Pastikan Tarif Listrik Non-subsidi pada Januari-Maret 2023 Stabil dan Tidak Mengalami Kenaikan

Kompas.com
Pemerintah memastikan tarif listrik Oktober 2022 tidak naik. (Shutterstock/Sunshine Studio) 

TRIBUNPRIANGAN.COM - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menetapkan, tarif listrik untuk 13 pelanggan nonsubsidi tidak mengalami perubahan di periode Januari hingga Maret 2023 .

Plt. Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Dadan Kusdiana menjelaskan, langkah tak menaikan tarif listrik pelanggan nonsubsidi ini diambil untuk mempertahankan daya beli masyarakat.

"Dan mempertimbangkan kondisi saat ini yang belum mendukung untuk melanjutkan penerapan tarif adjustment," kata dia dalam siaran pers, dikutip dari Kompas.com Sabtu (31/12/12022).

Untuk itu, pemerintah memutuskan tarif listrik kuartal I-2023 untuk pelanggan nonsubsidi mengacu pada tarif kuartal IV-2022 alias tarifnya tetap.

Baca juga: Cuaca Malam Natal dan Tahun Baru Diprediksi Gerimis, Begini Antisipasi PLN

Baca juga: PLN UP3 Garut Launching SPKLU saat G-Fest 2022, Bupati: Garut Siap Dilalui Kendaraan Listrik

Dadan menyampaikan, sesuai Peraturan Menteri ESDM Nomor 28 Tahun 2016 tentang Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan oleh PT PLN (Persero) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 3 Tahun 2020, apabila terjadi perubahan terhadap realisasi indikator makro ekonomi (kurs, Indonesian Crude Price/ICP, inflasi, dan Harga Patokan Batubara/HPB) yang dihitung secara tiga bulanan, maka akan dilakukan penyesuaian terhadap tarif tenaga listrik (tarif adjustment).

Baca juga: Erupsi Gunung Semeru Sebabkan 121 Gardu dan 4 Tiang Listrik PLN Tak Bisa Baroperasi hingga Roboh

Ia lantas menjabarkan, realisasi parameter ekonomi makro rata-rata bulan Agustus-Oktober 2022 yaitu kurs sebesar Rp 15.079,96 per dollar AS, Indonesian Crude Price (ICP) sebesar 89,78 dollar AS per Barrel, tingkat inflasi sebesar 0,28 persen, dan Harga Patokan Batubara (HPB) sebesar Rp 920,41 per kg (kebijakan harga DMO Batubara 70 dollar AS per ton). Berdasarkan perubahan 4 parameter tersebut, Dadan menyebut, seharusnya penyesuaian tarif listrik (tarif adjustment) kuartal I-2023 mengalami kenaikan dibandingkan dengan tarif listrik yang ditetapkan pada kuartal IV-2022.

Namun begitu, kenaikan tersebut tidak dilakukan demi menjaga daya beli masyarakat.

"Adapun tarif tenaga listrik untuk 25 golongan pelanggan bersubsidi lainnya juga tidak mengalami perubahan, besaran tarifnya tetap. Sebanyak 25 golongan pelanggan ini tetap diberikan subsidi listrik, termasuk di dalamnya pelanggan yang peruntukan listriknya bagi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), bisnis kecil, industri kecil, dan kegiatan sosial," imbuhnya.

Baca juga: Transformasi PLN Mobile, Mudahkan Pelanggan Cek Tagihan Listrik dengan Cara Ini

Meskipun demikian, ada kemungkinan tarif tlistrik dapat mengalami perubahan naik ataupun turun melihat perkembangan kurs, ICP, inflasi, dan HPB dan kondisi terkini masyarakat.

Di sisi lain, Kementerian ESDM juga mendorong agar PT PLN (Persero) terus melakukan langkah-langkah efisiensi operasional yang dapat menurunkan biaya pokok penyediaan (BPP) tenaga listrik dan tarif listrik.

"Tidak naiknya besaran tarif tenaga listrik ini tentunya memberikan kepastian kepada berbagai kelompok masyarakat dan menjaga daya beli masyarakat serta mendukung stabilitas dan pemulihan ekonomi nasional," pungkasnya.(*)

Sumber: Kompas
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved