Kronologi Seorang Ayah Tega Cabuli Anak Tiri Hingga Hamil Satu Bulan
AN (48), warga Desa Cibeureum, Kecamatan Sukamantri, Kabupaten Ciamis terpaksa meringkuk di ruang tahanan Polres Ciamis sejak Rabu (28/12/2022).
Laporan Kontributor TribunPriangan.com Ciamis, Andri M Dani
TRIBUNPRIANGAN.COM, CIAMIS - AN (48), warga Desa Cibeureum, Kecamatan Sukamantri, Kabupaten Ciamis terpaksa meringkuk di ruang tahanan Polres Ciamis sejak Rabu (28/12/2022).
Pelaku yang sehari-hari bekerja sebagai buruh bangunan tersebut diduga telah berkali-kali menyetubuhi anak tirinya, sebut saja namanya Bunga Mawar (15) sampai hamil.
Perbuatan bejat tersebut dilakukan AN sebanyak 15 kali sejak bulan Juli lalu. Hingga anak tirinya tersebut telat menstruasi dan positif hamil.
“Pelaku diduga telah melakukan tindak pencabulan atau persetubuhan terhadap korban sejak Juli lalu hingga korban telat menstruasi dan poisitf hamil, “ ujar Kapolres Ciamis AKBP Tony Prasetyo Yudhangkoro SH SIK MT didampingi Wakapolres Kompol Apri Rahman SE, Kasat Reskrim AKP M Firmansyah SIK dan Kasi Humas Polres Ciamis Iptu Magdalena NEB, di Mapolres Ciamis, Kamis (29/12/2022).
Perbuatan cabul sebanyak 15 kali tersebut terjadi di rumah pelaku sekaligus rumah korban saat ER (45), istri pelaku sekaligus ibu korban tidak di rumah. ER sehari-hari bekerja sebagai penjualan gorengan/makanan keliling.
Baca juga: Cafe Al Baik Ciamis, Menyuguhkan Beragam Kuliner Hingga Edukasi Pesawat Terbang Loh
Ulah bejat AN, tersebut terungkap pada hari Jumat (23/12/2022) lalu sekitar pukul 09.00 WIB. Berawal dari kecurigaan ER atas kondisi anak kandungnya, Bunga Mawar, yang telat menstruasi. Padahal tiap menjelang akhir bulan, korban mengalami kedatangan bulan (haid). Tapi menjelang akhir Desember ini, korban tak kunjung menstruasi.
Atas kecurigaan tersebut, ER mencoba menanyakan kepada korban apa yang sebenarnya terjadi. Korban yang semula bingung untuk menjawabnya, akhinya berterus terang.
Tentu saja ER kaget bukan main, ternyata anak kandungnya tersebut sudah berkali-kali dicabuli oleh AN yang tidak lain adalah suaminya sendiri. Sekaligus juga ayah tiri korban sendiri. Ny ER menikah dengan AN sejak 12 tahun lalu, saat korban masih balita, usia 3 tahun.
Akhirnya korban dibawa ke bidan untuk diperiksa kondisi kandungannya. Ternyata, korban sudah hamil. “Dengan usia kandungan satu bulan,” katanya.
Baca juga: Resep Kecimpring, Kuliner Keripik Khas Ciamis yang Terbuat dari Singkong Bertekstur Renyah dan Lezat
Mengetahui kenyataan tersebut menurut Kapolres AKBP Tony Prasetyo Yudhangkoro, ibu korban melaporkan suaminya tersebut ke Polsek Panjalu (juga membawahi Kecamatan Sukamantri), Rabu (28/12/2022). Hari itu juga AN, diciduk. Kini AN mendekam di ruang tahanan Polres Ciamis.
Pelaku menurut AKBP Tony Prasetyo Yudhangkoro, dijerat ketentuan pasal 81 ayat (2) dan atau pasal 82 ayat (1) UU No 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. Sejumlah pakaian korban diamankan sebagai barang bukti.(*)
8 Februari Diperingati Sebagai Hari Berdirinya ASEAN yang ke-56, Simak Begini Sejarah Lengkapnya |
![]() |
---|
Satpol PP Sumedang Surati Bawaslu soal Pemasangan APK Jelang Tahun Politik 2024, Mengapa? |
![]() |
---|
Hujan Deras dan Angin Puting Beliung Terjang Karangpawitan Ciamis, 2 Pohon Tumbang Timpa Bangunan |
![]() |
---|
UPDATE Gempa Turki, Sebanyak 40 Pegulat Turki Terjebak di Puing Reruntuhan Gempa |
![]() |
---|
Daisuke Sato Serius Pelajari Bahasa Indonesia dan Suka Bahasa Sunda, Bisa Ucapkan 'Bandung Tiris' |
![]() |
---|