Kecelakaan Lalu Lintas
Insiden Kecelakaan Pajero TNI yang Tertimpa Truk Pasir di Depok, Berakhir Damai
Insiden Kecelakaan yang Pajero TNI Tertimpa Truk Pasir Nyalakan Sirine di Luar Jam Dinas di Depok
Penulis: Luun Aulia Lisaholith | Editor: ferri amiril
Dikutip dari Kompas (26/3/2021), penggunaan lampu strobo dan sirene sudah diatur pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Baca juga: Pasca Kereta Teknis PT KCIC Kecelakaan di KBB, Anggota DPRD Jabar Kritisi Soal Pengawasan Kerja
Dalam Pasal 134 UU LLAJ, disebutkan ada tujuh pengguna jalan yang memiliki hak utama, diantaranya kendaraan sipil atau berpelat nomor hitam tidak termasuk dalam pengguna jalan yang memiliki hak utama.
Kendaraan yang berhak pakai sirine
Kendaraan yang memiliki hak utama dalam hal ini dijelaskan dalam Pasal 134, mereka adalah:
- Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas
- Ambulans yang mengangkut orang sakit
- Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas
Baca juga: Kereta Teknis KCIC Kecelakaan di KBB, Kemenhub: Pengerjaan Proyek Kereta Cepat Tetap Berlanjut
- Kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia
- Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara Iring-iringan pengantar jenazah.
- Konvoi dan/atau kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Polri.
- Sementara kendaraan yang mendapat hak utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 134, harus dikawal oleh petugas
- polisi dan/atau menggunakan isyarat lampu merah atau biru disertai dengan sirine, bunyi Pasal 135.
Selain itu, alat pemberi isyarat lalu lintas dan rambu lalu lintas juga tidak berlaku bagi kendaraan yang mendapatkan hak utama dalam Pasal 134.(*)