UMK Kabupaten Tasikmalaya 2023
Resmi! Ini Besaran UMK Kabupaten Tasikmalaya 2023 Setelah Naik 7,44 Persen
Resmi! Ini Besaran UMK Kabupaten Tasikmalaya 2023 usai Naik 7,44 Persen
Penulis: Aldi M Perdana | Editor: Gelar Aldi Sugiara
Laporan Jurnalis TribunPriangan.com, Aldi M Perdana
TRIBUNPRIANGAN.COM, KABUPATEN TASIKMALAYA - Gubernur Jawa Barat telah mengumumkan besaran Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di wilayah Jawa Barat untuk tahun 2023, Rabu (7/12/2022).
Pengumuman tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Jawa Barat bernomor 561.7/Kep.776-Kesra/2022.
Adapun untuk UMK Kabupaten Tasikmalaya 2023, kenaikannya berdasarkan usulan angka yang dilayangkan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tasikmalaya, yaitu 7, 44 persen.
Baca juga: Ulama dan Tokoh Masyarakat Gelar Istighotsah di Polres Tasikmalaya, Doakan Korban Bencana Tanah Air
Pemkab Tasikmalaya mengusulkan angka tersebut berpedoman pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 18 tahun 2022 (Permenaker 18/2022).
Permenaker 18/2022 memuat bahwa kenaikan ini hasil dari penjumlahan inflasi dengan pertumbuhan ekonomi dikali alpha.
Nilai inflasi yang dimaksud adalah inflasi provinsi yang dihitung dari periode September tahun sebelumnya sampai dengan periode September tahun berjalan dalam persentase.
Baca juga: Paska Insiden di Polsek Astana Anyar, Masuk Polres Tasikmalaya Kota Ditingkatkan dan Diperiksa
Kemudian, nilai pertumbuhan ekonomi adalah hasil dari perubahan pertumbuhan ekonomi Kabupaten Tasikmalaya selama empat kuartal pada tahun sebelumnya, terhadap pertumbuhan ekonominya pada dua tahun sebelumnya.
Sedang nilai alpha adalah wujud indeks tertentu yang menggambarkan kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi dengan nilai tertentu dalam rentang tertentu yaitu 0,10 (nol koma satu nol) sampai dengan 0,30 (nol koma tiga nol).
Dengan demikian, UMK Kabupaten Tasikmalaya 2023 diputuskan naik sebesar 7,44 persen atau bertambah bertambah Rp 173.182.
Baca juga: Polres Tasikmalaya Perketat Pengamanan Paska Bom Bunuh Diri di Polsek Astana Anyar
Maka, UMK Kabupaten Tasikmalaya 2023 menjadi Rp 2.499.954 dari yang sebelumnya sebesar Rp 2.326.772.
Sebelumnya diberitakan, Dewan Pimpinan Cabang Serikat Buruh Sejahtera Indonesia 1992 (DPC SBSI '92) Priangan Timur menilai penghitungan untuk kenaikan UMK di Kabupaten Tasikmalaya perlu diuji oleh akademisi.
"Cara menghitung kenaikan UMK yang tertera pada Permenaker 18/2022 itu, kan, hasil dari penjumlahan inflasi dengan pertumbuhan ekonomi dikali alpha. Nah, nilai alpha ini yang perlu diuji oleh akademisi," ungkap Deni Hendra Komara selaku Ketua DPC SBSI '92 Priangan Timur kepada TribunPriangan.com, Rabu (30/11/2022) lalu. (*)