Bom Mapolsek Astanaanyar

Pelaku Bom Bunuh Diri di Polsek Astana Anyar Sudah Setahun Indekos di Sukaharjo

Pelaku Bom Bunuh Diri di Polsek Astanaanyar Bandung Sudah Setahun Tinggal di Indekos di Sukoharjo

(KOMPAS.com/LABIB ZAMANI)
Indekos AS, pelaku bom bunuh diri di Polsek Astana Anyar Bandung. Indekos tersebut berada di Dusun II, Siwal, Kecamatan Baki, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah, Rabu (7/12/2022). 

TRIBUNPRIANGAN.COM, BANDUNG - Agus Sujatno alias Agus Muslim, pelaku bom bunuh diri di Polsek Astana Anyar Bandung sudah setahun tinggal di sebuah indekos di RT 007, RW 002, Dusun II, Siwal, Baki, Sukoharjo, Jawa Tengah.

Agus menyewa indekos milik Surati sejak September 2021 bersama istri dan anaknya.

"(Masuk) September 2021," kata Surati ketika ditemui di Sukoharjo, Jawa Tengah, Rabu (6/12/2022).

Baca juga: Polres Tasikmalaya Perketat Pengamanan Paska Bom Bunuh Diri di Polsek Astana Anyar

Selama menyewa indekos, Agus tidak menyertakan identitasnya, hanya istri Agus yang menyerahkan identitasnya berupa foto kopi Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Berdasarkan alamat sesuai KTP, istri Agus berasal dari Indramayu.

Surati juga menambahkan, Agus sudah dua pekan bekerja di luar kota.

Baca juga: Polisi Amankan Sepeda Motor Asal Surakarta, Diduga Digunakan Pelaku Bom Bunuh Diri di Bandung

"Dapat info dua minggu kerja luar kota. Maaf ya Pak, informasinya nanti lagi," ungkapnya.

Sebelumnya diberitakan, Kapolri Jendera Listyo Sigit Prabowo mengatakan, pelaku bom bunuh diri di Polsek Astana Anyar, Kota Bandung, Jawa Barat, merupakan mantan narapidana kasus terorisme.

Pelaku bernama Agus Sujatno alias Agus Muslim, pernah ditangkap karena kasus bom di Cicendo, Kota Bandung, pada Februari 2017.

Baca juga: Paska Insiden di Polsek Astana Anyar, Masuk Polres Tasikmalaya Kota Ditingkatkan dan Diperiksa

"Dari sidik jari dan face recognition, identik menyebutkan identitas pelaku adalah Agus Sujatno atau biasa dikenal Agus Muslim. Yang bersangkutan pernah ditangkap karena peristiwa bom Cicendo," kata Listyo di dekat Polsek Astana Anyar, Rabu (7/12/2022).

Agus pernah dihukum empat tahun penjara karena keterlibatannya tersebut. Dia baru bebas pada September 2021.

Baca juga: Pasca Bom Bunuh Diri di Polsek Astanaanyar, Polres Purwakarta Perketat Pengamanan hingga Polsek

Menurut Listyo, polisi terus memantau kegiatan Agus setelah bebas dari penjara.

Dia juga disebut terafiliasi dengan organisasi teroris Jamaah Ansharut Daulah Jawa Barat atau Jamaah Ansharut Daulah Bandung.

Dalam serangan yang dilakukan pada hari ini, Agus tewas, dan melukai 10 polisi dan seorang masyarakat biasa, serta satu polisi yang terluka parah akibat bom bunuh diri meninggal dunia. (*)

Sumber: Kompas
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved