Selasa, 14 April 2026

UMK Ciamis 2023

UMK Ciamis 2023 Bakal Naik 6,52 Persen Jadi Rp2 Juta

UMK Ciamis 2023 Bakal Naik 6,52 Persen sehingga totalnya menjadi Rp2 Juta.

tribunjabar/andri m dani
Bupati Ciamis, Herdiat Sunarya, bersama unsur Dewan Pengupahan Kabupaten Ciamis seusai pertemuan yang membahas usulan UMK Ciamis untuk tahun 2023 di Oproom Kantor Bupati, Jumat (2/12) sore. 

TRIBUNPRIANGAN.COM, CIAMIS – Pemerintah Kabupaten Ciamis merekomendasikan usulan UMK Ciamis 2023 naik sebesar 6,52 persen.

Dengan begitu, UMK Ciamis 2023 akan menjadi Rp 2.021.657,42 dari yang sebelumnya Rp 1.897.867,14.

Angka tersebut merupakan hasil kesepakatan antara seluruh Dewan Pengupahan Kabupaten (Depekab) Ciamis di Oproom Kantor Bupati Ciamis, Jumat (2/12/2022).

Baca juga: Lowongan Kerja di KPU Ciamis, Butuh 135 Anggota PPK, Pendaftar Lebih dari 1.500 Orang

Pada pertemuan itu hadir seluruh Depekab Ciamis, yaitu Kepala Disnaker, Sekdis Disperindag, Kesbangpol, Kesra, BPS yang mewakili pemerintahan, juga ada pengusaha yang tergabung dalam Apindo Ciamis, lalu perwakilan pekerja yang tergabung dalam KSPSI.

Menurut Bupati Ciamis, Herdiat Sunarya, perhitungan UMK Ciamis 2023 berdasarkan ketentuan Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 tentang penetapan UMP/UMK tahun 2023.

“Perhitungannya sudah sesuai dengan regulasi yang ada, dan sudah disepekati semua unsur dewan pengupahan pada rapat kemarin yang berjalan lancar dan kondusif,” katanya.

Baca juga: Bupati Herdiat Kirim Rekomendasi UMK Ciamis 2023 Naik 6.52 Persen ke Gubernur Jabar

Ketua KSPSI Ciamis, Iwan Setiawan menyetujui usulan UMK Ciamis 2023 naik sebesar 6,52 persen atau bertambah Rp 123.790,28 dari UMK yang sedang berjalan.

“Kami dari KSPSI Ciamis juga sudah sepakat. Tinggal menunggu penetapan oleh Gubernur tanggal 7/12 nanti. Apakah sesuai dengan angka yang direkomendasikan oleh Pak Bupati atau tidak,” ujar Iwan kepada Tribun Jumat (2/12).

Kemudian, Wakil Ketua Depekab Ciamis, Sukomo, mengungkapkan, berbeda dengan UMK tahun-tahun sebelumnya, perhitungan UMK tahun 2023 sesuai dengan ketentuan Permenaker Nomor 18 Tahun 2022.

Baca juga: Rumah Panggung di Ciamis Ludes Dilalap Sijago Merah, Ternyata Ini Penyebabnya

Rumus perhitungannya, besaran penyesuian nilai upah minimum (UM) = besar inflasi + (pertumbuhan ekonomi x @), bahwa @ (alfa) merupakan nilai prediksi produktivitas kerja.

Dengan pertimbangan UMK tahun 2022 sebesar Rp 1.897.867,14, dan laju pertumbuhan ekonomi Ciamis 2021 sebesar 3,66 persen serta tingkat inflasi Jabar tahun 2021 sebesar Rp 6,12

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved