Ceu Titiw, Tersangka Arisan Bodong di Garut, Disoraki Para Korban, 'Kamu Bikin Saldo Saya Nol'

Puluhan korban arisan RS alias Ceu Titiw mendatangi Polres Garut, menyoraki tersangka saat gelar perkara hendak dimulai

Penulis: Redaksi | Editor: Machmud Mubarok
TRIBUN JABAR / SIDQI AL GHIFARI
Kasat Reskrim Polres Garut AKP Deni Nurcahyadi saat gelar perkara kasus arisan bodong Ceu Titiw di Mapolres Garut, Jumat (2/12/2022). Korban ratusan orang, kerugian mencapai Rp.4,4 miliar. 

Laporan Kontributor Garut, Sidqi Al Ghifari

TRIBUNPRIANGAN.COM, GARUT - Puluhan korban arisan RS alias Ceu Titiw mendatangi Polres Garut, Jumat (2/12/2022).

Kedatangan mereka untuk menyaksikan tersangka dihadirkan ke publik dalam gelar perkara, 

Para korban yang geram seketika menyoraki tersangka saat gelar perkara hendak dimulai.

"Resti, kamu nista, kurang ajar kamu, kamu membuat saldo saya nol," teriak salah seorang korban.

Korban lain juga meneriakan hal serupa, sumpah serapah sebelum gelar perkara menyelimuti halaman Mapolres Garut.

Baca juga: Begini Modus Tersangka Arisan Bodong di Garut, Korban Dijanjikan Keuntungan Menggiurkan

Ibu-ibu lain yang datang fokus merekam sosok tersangka yang membelakangi mereka dengan ponsel pribadinya.

Kasat Reskrim Polres Garut AKP Deni Nurcahyadi mengatakan total korban saat ini ada 125 orang dengan kerugian Rp. 44.478.000.000.

"Modus pelaku menawarkan arisan bodong di status WhatsApp, korban diimingi-imingi akan mendapatkan keuntungan, misalnya ketika pasang (beli) Rp 5 juta, bisa dapat Rp.8 juta," ujarnya saat gelar perkara.

Ia menuturkan, bisnis tipu-tipu tersebut sudah dijalankan tersangka sejak awal tahun 2022, bisnisnya itu diberi nama arisan Ceu Titiw.

Tersangka menawarkan slot arisan yang dijual oleh pemiliknya, namun slot arisan tersebut diketahui merupakan akal-akalan tersangka alias bodong.

Dengan keuntungan yang tinggi, para korban akhirnya tergiur dan memutuskan untuk membeli arisan bodong tersebut.

"Berdasarkan hasil penyelidikan ternyata korbannya bukan dari Garut saja, ada yang dari Padang, Bandung, Bekasi dan Kalimantan," ucapnya.

Sumi (27) salah satu korban arisan Ceu Titiw mengatakan dirinya geram dengan perlakuan pelaku terhadapnya.

"Rasanya geram, kesal, murka, semoga pelaku dihukum seadil-adilnya, segera merasakan penjara," ucapnya.

Atas perbuatannya itu tersangka dijerat dengan pasal 378 junto 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved