UMK Garut 2023
Bocoran UMK Garut 2023, Segini Kemungkinannya
Bocoran UMK Garut 2023 kemungkinan besar akan naik 7,19 persen atau naik sekitar Rp 142.000.
Penulis: Luun Aulia Lisaholith | Editor: Gelar Aldi Sugiara
TRIBUNPRIANGAN.COM, GARUT - Kalangan buruh di Kabupaten Garut kembali melakukan demonstrasi untuk menuntut kenaikan UMK (upah minimum kabupaten), Selasa 29 November 2022.
Buruh dari beberapa aliansi dan pabrik ini meminta kenaikan UMK sebesar 30 persen untuk tahun 2023.
Kalangan buruh ini diterima langsung Bupati Garut dan juga pejabat dari Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Garut.
Bupati Garut, Rudy Gunawan mengatakan, pihaknya terus mengikuti Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023.
Baca juga: UMK Kabupaten Garut 2023 Akan Naik, Berikut UMK Garut selama Lima Tahun Terakhir
Baca juga: Prediksi UMK Kabupaten Garut 2023 Berdasarkan Kenaikan UMP Jawa Barat 7,88 Persen
“Kita akan mengikuti Permenaker Nomor 18 Tahun 2022. Sedangkan pihak buruh menginginkan ada hitungan sendiri, naik sekitar 30 persen,” kata Rudy.
Sebelumnya, para buruh juga sempat mengusulkan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) Jawa Barat sebesar 30 persen pada 2023, dan sudah disampaikan ke Disnakertrans Jawa Barat supaya bisa diteken Gubernur Ridwan Kamil.
Pada Permenaker ini, kenaikan upah minimum maksimalnya sebesar 10 persen. Hal ini tentu membuat Pemda Garut berat untuk mengabulkan tuntutan tersebut.
Kendati demikian, Rudy Gunawan merasa prihatin, tapi kewenangan Pemerintah Daerah dibatasi oleh Pemerintah Pusat.
Baca juga: Festival Terbesar di Garut Segera Dibuka 8 hingga 9 Desember, Hadirkan Karya Garut yang Mendunia
Namun begitu, Rudy memastikan UMK Garut 2023 harusnya naik dan lebih besar dibanding tahun ini.
“Karena di Garut ini memang kalau berdasarkan perhitungan-perhitungan harus lebih gede dari sekarang,” katanya.
Untuk bocoran sendiri, UMK Garut 2023 mendatang kemungkinan akan naik sebesar 7,19 persen atau naik sekitar Rp 142.000.
Dengan begitu, kemungkinan besaran UMK Garut 2023 yaitu sebesar Rp 2.117.220.
Baca juga: Bocoran UMK Kabupaten Pangandaran 2023 Berdasarkan Kenaikan UMP Jawa Barat 7,88 Persen
Angka tersebut dinilai para buruh jauh dari harapan yang selama ini mereka suarakan.
Maka dari itu, banyak dari pendemo ini merasa kecewa dengan hasil yang sudah didiskusikan dengan Pemda Garut.
Kekecewaan para buruh ini terluapkan dari mulai aksi dorong pagar masuk sampai dengan membakar ban di tengah jalan.
Pihak buruh akan terus menuntut kenaikan UMK Garut 2023, dan rencananya para buruh ini akan melakukan aksi ke Dewan Pimpinan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Garut. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/priangan/foto/bank/originals/unjubur.jpg)