UMK Kabupaten Tasikmalaya 2023

Pengusaha dan Serikat Buruh Sepakat UMK Kabupaten Tasikmalaya 2023 Naik Sebesar 7,44 Persen

Pengusaha dan Pekerja Sepakat UMK Kabupaten Tasikmalaya 2023 Naik Sebesar 7,44%.

Penulis: Aldi M Perdana | Editor: Gelar Aldi Sugiara
peruri.co.id
Ilustrasi uang. Pemerintah Provinsi Jawa Barat menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Barat tahun 2023 sebesar Rp.1.986.670.17. Angka UMP Jabar tahun ini naik 7,88 persen dari tahun sebelumnya. 

“Itu pun PHK karena mengundurkan diri. Jadi, meskipun produktivitas tidak tercapai, tapi alhamdulillah, di Kabupaten Tasikmalaya ini minim PHK,” jelasnya.

Oleh karena itu, melalui rapat pleno kemarin, kedua belah pihak menyetujui kenaikan UMK Kabupaten Tasikmalaya 2023 sebesar 7,44 persen.

Meski begitu, rencananya usulan dari Serikat Buruh dan Apindo melalui rapat pleno kemarin juga tetap akan diserahkan ke Bupati Kabupaten Tasikmalaya, Ade Sugianto, untuk dikaji ulang.

Selanjutnya juga akan diserahkan ke Pemerintah Provinsi Jawa Barat supaya lekas ditentukan.

“Alhamdulillah, dengan ditetapkannya UMK tanggal 7 Desember nanti, semua pihak menerimanya dengan baik melalui rapat pleno kemarin. Untuk itu, misal ada keinginan lain atau apa dari beberapa pihak lainnya, sebelum UMK ditetapkan, saya persilakan untuk dikomunikasikan langsung ke sini (Bidang Ketenagakerjaan dan Transmigrasi di DPMPTSP Kabupaten Tasikmalaya),” pungkasnya. (*)

Sumber: Tribun Priangan
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved