UMK Kabupaten Tasikmalaya 2023
Pengusaha dan Serikat Buruh Sepakat UMK Kabupaten Tasikmalaya 2023 Naik Sebesar 7,44 Persen
Pengusaha dan Pekerja Sepakat UMK Kabupaten Tasikmalaya 2023 Naik Sebesar 7,44%.
Penulis: Aldi M Perdana | Editor: Gelar Aldi Sugiara
“Itu pun PHK karena mengundurkan diri. Jadi, meskipun produktivitas tidak tercapai, tapi alhamdulillah, di Kabupaten Tasikmalaya ini minim PHK,” jelasnya.
Oleh karena itu, melalui rapat pleno kemarin, kedua belah pihak menyetujui kenaikan UMK Kabupaten Tasikmalaya 2023 sebesar 7,44 persen.
Meski begitu, rencananya usulan dari Serikat Buruh dan Apindo melalui rapat pleno kemarin juga tetap akan diserahkan ke Bupati Kabupaten Tasikmalaya, Ade Sugianto, untuk dikaji ulang.
Selanjutnya juga akan diserahkan ke Pemerintah Provinsi Jawa Barat supaya lekas ditentukan.
“Alhamdulillah, dengan ditetapkannya UMK tanggal 7 Desember nanti, semua pihak menerimanya dengan baik melalui rapat pleno kemarin. Untuk itu, misal ada keinginan lain atau apa dari beberapa pihak lainnya, sebelum UMK ditetapkan, saya persilakan untuk dikomunikasikan langsung ke sini (Bidang Ketenagakerjaan dan Transmigrasi di DPMPTSP Kabupaten Tasikmalaya),” pungkasnya. (*)