Gempa Bumi Cianjur
Ridwan Kamil Instruksikan Kadis di Jabar Jadi Orangtua Asuh Korban Gempa Cianjur
Ridwan Kamil meminta Kepala Dinas di Jawa Barat Jadi Orangtua Asuh bagi Anak-anak Korban Gempa Cianjur
Penulis: Luun Aulia Lisaholith | Editor: Gelar Aldi Sugiara
TRIBUNPRIANGAN.COM, BANDUNG - Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menugaskan kepada kepala dinas dan pejabat setingkat di provinsinya untuk turun ke kecamatan menjadi bapak asuh korban gempa Cianjur.
"Bapak asuh ini harus menjamin semua kebutuhan dan suplai bantuan sampai kepada warga. Hari ini sudah saya putuskan setiap kecamatan punya bapak asuh dinas-dinas dari Pemda Provinsi Jabar," ujar Ridwan Kamil dalam keterangan tertulisnya, Kamis (24/11/2022).
"Jadi satu kecamatan di Cianjur akan ada dua dinas, dipimpin kepala dinas untuk bertanggung jawab mengurusi semua kebutuhan warga di 12 kecamatan terdampak," tambahnya.
Baca juga: Ridwan Kamil Berikan Nama Bayi yang Lahir di Tenda Pengungsian Korban Gempa Cianjur
Pria yang kerap disapa Emil ini telah memerintahkan Sekda Jabar, Setiawan Wangsaatmaja, guna mengatur manajemen di lapangan terkait sistem bapak asuh.
"Sudah diatur oleh Pak Sekda cara konkretnya seperti apa," kata Emil.
Kemudian, Pemprov Jabar telah menggelontorkan anggaran Rp2 miliar untuk kebutuhan logistik bagi korban gempa Cianjur di pengungsian.
Selain itu, ada dana bantuan tidak terduga sebesar Rp 20 miliar yang disiapkan untuk kebutuhan tanggap darurat.
Baca juga: Ridwan Kamil Imbau Masyarakat Waspada Gempa Susulan di Cianjur
Untuk biaya pengobatan bagi korban yang terdampak bencana gempa bumi Cianjur, Emil menyebut semua tagihan digratiskan dan akan ditanggung pemerintah.
"Semua tagihan digratiskan dan ditujukan ke Pemda Provinsi Jabar, karena terjadi ekses ada yang ditagih Rp 4 juta sampai Rp 5 juta. Korban sudah susah, hartanya terpendam di rumah yang rubuh, masih dimintain bayaran," katanya.
Emil menegaskan, semua asosiasi rumah sakit bahkan disaksikan langsung oleh Menteri Kesehatan RI Budi Gunadi Sadikin, tidak perbolehkan menagih biaya perawatan atau apapun itu kepada korban.
"Sekarang sudah clear semua asosiasi rumah sakit, ada Pak Menkes sebagai saksi, tidak boleh menagih ke korban. Tagihnya ke pemda dengan bukti tagihannya," kata Ridwan Kamil. (*)