Satpol PP Cianjur

Satpol PP Cianjur Cabut Stiker 'Dalam Pengawasan' di Kedai Kopi Asal Amerika, Ada Apa?

Satpol PP Kabupaten Cianjur mencabut stiker "Dalam Pengawasan" yang dipasang di kedai kopi asal Amerika Serikat di Jalan Dr. Muwardi. 

Dok. Satpol PP Cianjur
Satpol PP Cianjur saat mencabut stiker dalam pengawasan 

Laporan Kontributor Kabupaten Cianjur, Fauzi Noviandi. 

TRIBUNJABAR.ID, CIANJUR - Satpol PP Kabupaten Cianjur mencabut stiker "Dalam Pengawasan" yang dipasang di kedai kopi asal Amerika Serikat di Jalan Dr. Muwardi. 

Kepala Satpol PP Kabupaten Cianjur Hendri Prasetyadhi mengatakan, pihaknya sudah berkordinasi dengan beberapa dinas terkait, atas pencabutan stiker tersebut. 

"Saya sudah cek kebeberapa dinas terkait, jadi beberapa berkasnya memang sudah ada, meski persyaratan lainya masih ditempuh, dan pemasangan stiker itu karena adanya kesalah pahaman," kata dia saat dihubungi, Jumat (18/11/2022). 

Baca juga: Kubangan Air di Terminal Palabuhanratu Sukabumi Berbahaya, Pakar Transportasi Angkat Bicara

Kedai kopi tersebut, kata dia, dalam Online Single Submission (OSS) memiliki izin berusahan berbasis risiko rendah, sehingga cukup dengan Nomer Induk Berusaha (NIB). 

"Karena telah memiliki NIB jadi kedai kopi itu sudah bisa menjalankan kegiatan operasionalnya, sambil menunggu beberapa persyatan yang harus dilengkapi," kata dia. 

Menurutnya, persyaratan yang telah dimiliki tersebut diantaranya yaitu, Kesesuai Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR), dan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Sedangkan Setifikat Laik Fungsi (SLF) tengah diproses. 

Baca juga: Viral Video Tawuran Pelajar SMP di Kawasan Cicadas Kota Bandung, Begini Kata Polisi

"Saat ini perushaan itu mengantongi izin toko, untuk izin kedainya masih dalam proses. Terkait dengan Analisis Dampak Lingkungan (Andalallin) masih menunggu SLF," katanya. 

Selain itu, Hendri mengaku tidak mengetahui adanya sidak yang dilakukan anggota DPRD Kabupaten Cianjur. 

"Saya baru mengetahui adanya sidak itu ketika rame dan dihubungi petugas yang ikut. Sedangkan dari dinas lainya pun yang datang semua staff," kata dia. 

Baca juga: Viral Video Tawuran Pelajar SMP di Kawasan Cicadas Kota Bandung, Begini Kata Polisi

Diberitakan sebelumnya, Bupati Cianjur Herman Suherman akan memberikan sanksi terhadap Satpol PP karena memasang stiker dalam pengawasan terhadap kedai kopi yang baru diresmikanya. 

"Ini semua hanya miskomunikasi saja, semuanya sudah selesai," kata Herman pada wartawan di gedung DPRD Kabupaten Cianjur, Kamis (17/11/2022). 

Seharusnya, lanjut Herman, Satpol PP harus memastikan terlebih dulu terkait dengan kelengkapan perizinakan kedai kopi tersebut. 

Baca juga: UPDATE Porprov XIV Jabar 2022, Atlet Muaythai Kota Bekasi Kembali Sabet 2 Medali Emas

"Kemarin sudah saya tanya, seharusnya cek dan ricek dulu yang jelas, jangan gradak-gruduk seperti itu dan itu tidak ada izin dari saya," kata. 

Herman menegaskan, pihaknya akan memberikan sanksi terhadap Satpol PP, dan akan segera menurunkan Inspektorat Daerah (Itda). 

"Akan saya tegor dan beri sanksi, inspektorat akan saya turunkan," tegasnya. 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved