Selasa, 7 April 2026

Pengelola Tempat Hiburan Malam Pangandaran Datangi Gedung Dewan

Puluhan warga yang mengais rezeki di kafe atau tempat hiburan malam di kawasan wisata pangandaran, menggeruduk Gedung Dewan

Editor: ferri amiril
tribunpriangan.com/padna
Seorang pengelola tempat hiburan malam di Pangandaran saat diwawancara 

Laporan Kontributor TribunPriangan.com Pangandaran, Padna

TRIBUNPRIANGANCOM, PANGANDARAN - Puluhan warga yang mengais rezeki di kafe atau tempat hiburan malam di kawasan wisata pangandaran, menggeruduk Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pangandaran, Jumat (18/11/2022).

Mereka, melakukan aksi untuk meminta kejelasan tentang peraturan daerah (Perda) penutupan puluhan tempat hiburan malam.

Pantauan TribunPriangan.com, sejumlah aksi yang didominasi perempuan berada di halaman Gedung DPRD Kabupaten Pangandaran.

Kemudian, sebagian menyampaikan aspirasinya kepada ketua dan beberapa anggota DPRD yang berada di ruangan gedung tersebut

Selain itu, juga terlihat sejumlah pejabat instansi terkait yang berkaitan dengan penutupan tempat hiburan malam.

Baca juga: Kabar Gembira! Taman Bunga Jans Park di Jatinangor Telah Dibuka

Satu pengelola tempat hiburan malam yang mengikuti Aksi, Nur (39) bersama teman lainnya meminta kejelasan tentang tempat hiburan miliknya harus ditutup.

"Ya kalau ada aturan, aturannya seperti apa dan harus gimana?" ujar Nur saat ditemui TribunPriangan.com di halaman Gedung DPRD Kabupaten Pangandaran, Jum'at (18/11/2022) pagi.

Mengetahui ada permintaan ditutup itu, ketika ada petugas SatPol PP yang mendatangi tempat usahanya.

"Ya, katanya harus tutup. Saya merantau ke sini, kan usaha. Kalau ditutup, saya harus gimana? Saya mau kerja? gimana keluarga Saya?" katanya.

Ia mengaku berasal dari Tasikmalaya dan membuka tempat usaha hiburan malam di Pamugaran Pantai Barat Pangandaran. "Saya dari Tasik, buka usaha di Pamugaran 2 sudah ada 10 tahun," ucap Nur.

Baca juga: Harga Emas di Pegadaian Terpantau Stabil Hari Ini

Sebelumnya Kasatpol PP Kabupaten Pangandaran, Dedih Rakhmat menyampaikan, bahwa tujuan penutupan yaitu pertama menertibkan tempat - tempat usaha hiburan malam (kafe) yang mengarah kepada praktek prostitusi dan penyakit masyarakat lainnya.

Kedua, meminimalisir praktek - praktek asusila yang bertentangan dengan kaidah-kaidah hukum yang berlaku.

"Ketiga, terciptanya objek wisata yang bersih, tertib dan indah dalam rangka mendukung Pangandaran juara sebagai daerah tujuan wisata berkelas dunia yang berdasarkan kepada karakter Bangsa," ujarnya.(*)

Baca juga: Bola Voli Putra Ciamis Final Lawan Kabupaten Bekasi Sore Ini

Sumber: Tribun Priangan
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved