Jadwal SIM Keliling Polres Tasikmalaya
Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Polres Tasikmalaya Pekan Ini 14-19 November 2022
Berikut jadwal SIM keliling Polres Tasikmalaya 14-19 November 2022. Catat persyaratan yang dibutuhkan.
Penulis: Gelar Aldi Sugiara | Editor: Gelar Aldi Sugiara
TRIBUNPRIANGAN.COM, TASIKMALAYA - Polisi menggelar layanan perpanjangan Surat Izin Mengemudi atau SIM keliling di Tasikmalaya.
Jadwal SIM keliling Polres Tasikmalaya digelar setiap hari kecuali Minggu, dengan lokasi yang berbeda-beda.
Sebelum pergi ke tempat layanan SIM keliling Polres Tasikmalaya, alangkah baiknya mengetahui jadwal dan lokasi SIM keliling Polres Tasikmalaya dan persyaratan untuk memperpanjang SIM.
Adapun persyaratan untuk memperpanjang SIM ini antara lain:
- SIM yang masih aktif, artinya tidak melebih dari masa berlakunya beserta fotokopinya.
- e-KTP asli atau Surat Keterangan (Suket) Pengganti e-KTP yang masih berlaku bersama fotokopinya.
- Pelayanan SIM keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan C.
Biaya perpanjangan SIM sesuai PP adalah membayar Rp 75.000 untuk SIM C dan biaya Rp 80.000 untuk memperpanjang SIM A.
Berikut jadwal dan lokasi SIM keliling Polres Tasikmalaya 14-19 November 2022:
- Senin, 14 November 2022 berlokasi di Pasar Puspahiang
- Selasa, 15 November 2022 berlokasi di samping Bengkel Motor Komara Karangnunggal
- Rabu, 16 November 2022 berlokasi di samping Bengkel Motor Komara Karangnunggal
- Kamis, 17 November 2022 berlokasi di Alun-alun Cikatomas
- Jumat, 18 November 2022 berlokasi di Swalyan El Shinta Sukaraja
- Sabtu, 19 November 2022 berlokasi di Swalyan El Shinta Sukaraja
Pelayanan SIM keliling Polres Tasikmalaya pada Senin-Jumat dimulai sejak pukul 08.00 WIB hingga 14.00 WIB dan Sabtu 08.00-11.00 WIB.
Prosedur Perpanjang SIM
Langkah-berikut ini dapat Anda ikuti untuk mempermudah dan membantu kelancaran proses perpanjang SIM di layanan SIM keliling Tasikmalaya.
1. Siapkan SIM yang valid dan tidak melebihi dari masa berlaku.
2. Menuju ke tempat perpanjangan SIM.
3. Ambil dan isi formulir yang diberikan oleh petugas (baik itu dari layanan Bis Keliling atau di Kantor Satpas).