Penjual Tembakau Bersaing dengan Rokok Ilegal
Putusan pemerintah menaikkan tarif cukai rokok sebesar 10 persen pada tahun depan berimbas pada penjual tembakau yang bersaing dengan rokok ilegal.
Penulis: Nappisah | Editor: ferri amiril
Laporan Kontributor TribunPriangan, Nappisah
TRIBUNPRIANGAN.COM, BANDUNG - Putusan pemerintah menaikkan tarif cukai rokok sebesar 10 persen pada tahun depan berimbas pada penjual tembakau yang bersaing dengan rokok ilegal.
"Negatifnya cukai terus naik, semakin banyak rokok murah keluar, orang yang tadinya ngebako beralih ke rokok ilegal yang dijual murah sehingga terjadi persaingan penjualan" ujar Rizal (24) pemilik Toko Tembakau Panah Eastern, saat ditemui TribunPriangan.com, Selasa (8/11/2022).
Dikutip dari laman Kompas.com kenaikan berlaku untuk golongan sigaret kretek mesin (SKM), sigaret putih mesin (SPM), dan sigaret kretek tangan (SKT) yang masing-masing memiliki kelompok atau golongan tersendiri.
"Menurut saya tidak usah ada kenaikan cukai karena selama ini rokok menjadi penyumbang cukai cukup besar di Indonesia, kasihan para petani dipikirkan juga dampak yang terjadi," ujar Rizal
Pada saat pandemi, dikatakan Rizal penghasilan masyarakat jadi menurun, otomatis tembakau menjadi alternatif bagi perokok.
"Terhitungnya tembakau itu jauh lebih murah dari rokok, satu bungkus rokok degan harga yang sama bisa menjadi 2-3 bungkus rokok tembakau," katanya.
Kendati demikian, kenaikan cukai rokok sebesar 10 persen yang akan diterapkan mulai tahun depan menjadi ancaman bagi para pelaku usaha tembakau.
"Harapannya pemerintah turut andil, belum semua sektor pulih dari pandemi, tahun depan ada kenaikan cukai menjadi khawatiran tersendiri karena setiap usaha pasti ingin maju," pungkas Rizal (*)