SIM Keliling Sumedang

Jadwal SIM Keliling Sumedang Pekan Ini 7-12 November 2022

Berikut jadwal SIM keliling Sumedang pekan ini 7-12 November 2022. Catat persyaratan memperpanjang SIM.

Tribun Jabar/Seli Andina
SIM Keliling Polres Sumedang 

TRIBUNPRIANGAN.COM, SUMEDANG - Polisi menggelar layanan perpanjangan Surat Izin Mengemudi atau SIM keliling di Sumedang.

Jadwal SIM keliling Sumedang digelar setiap hari dengan lokasi yang berbeda-beda.

Sebelum pergi ke tempat layanan SIM keliling Sumedang, alangkah baiknya mengetahui jadwal SIM keliling Sumedang dan persyaratan untuk memperpanjang SIM.

Baca juga: Berenang di Kolam Mata Air Cikandung, Wisata Sumedang yang Murah Meriah

Baca juga: Saung Cibingin, Wisata Sumedang Dengan Hamparan Alam dan Kuliner Nikmat

Adapun persyaratan untuk memperpanjang SIM ini antara lain:

SIM yang masih aktif, artinya tidak melebih dari masa berlakunya beserta fotokopinya.

- e-KTP asli atau Surat Keterangan (Suket) Pengganti e-KTP yang masih berlaku bersama fotokopinya.

- Pelayanan SIM keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan C.

Biaya perpanjangan SIM sesuai PP adalah membayar Rp 75.000 untuk SIM C dan biaya Rp 80.000 untuk memperpanjang SIM A.

Berikut jadwal SIM keliling Sumedang 7-12 November 2022:

  • 7 November 2022 di Kantor Kecamatan Jatinangor
  • 8 November 2022 di Alun-alun Kecamatan Tanjungsari
  • 9 November 2022 di Kantor Kecamatan Cimanggung
  • 10 November 2022 di Pos Polisi Taman Kota atau Taman Endog
  • 11 November 2022 di Pintu Masuk Utama Plaza Asia Sumedang
  • 12 November 2022 di Depan Griya Plaza Sumedang

Seluruh pelayanan SIM keliling Sumedang dimulai sejak pukul 08.00 WIB hingga 12.00 WIB.

Baca juga: Pemkab Janji Prioritaskan UMKM Sumedang Ditempatkan di Rest Area Tol Cisumdawu

Baca juga: Pedagang di Jalan Arteri Cigendel Sumedang Minta Ditempatkan Jelang Tol Cisumdawu Seksi 2-3 Dibuka

Prosedur Perpanjang SIM

Langkah-berikut ini dapat Anda ikuti untuk mempermudah dan membantu kelancaran proses perpanjang SIM di layanan SIM keliling Sumedang.

1. Siapkan SIM yang valid dan tidak melebihi dari masa berlaku.

2. Menuju ke tempat perpanjangan SIM.

3. Ambil dan isi formulir yang diberikan oleh petugas (baik itu dari layanan Bis Keliling atau di Kantor Satpas).

Halaman
12
Sumber: Tribun Priangan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved