Jadwal SIM Keliling Polres Tasikmalaya

Jadwal SIM Keliling Polres Tasikmalaya Pekan Ini 7-12 November 2022

Berikut jadwal SIM keliling Polres Tasikmalaya 7-12 November 2022. Catat persyaratan yang dibutuhkan.

DOKUMENTASI TRIBUN JABAR
SIM Keliling 2 

TRIBUNPRIANGAN.COM, TASIKMALAYA - Polisi menggelar layanan perpanjangan Surat Izin Mengemudi atau SIM keliling di Tasikmalaya.

Jadwal SIM keliling Polres Tasikmalaya digelar setiap hari kecuali Minggu, dengan lokasi yang berbeda-beda.

Sebelum pergi ke tempat layanan SIM keliling Polres Tasikmalaya, alangkah baiknya mengetahui jadwal SIM keliling Polres Tasikmalaya dan persyaratan untuk memperpanjang SIM.

Baca juga: Wisata Alam Pasir Kirisik Tasikmalaya, Penuh Spot Instagramable Hingga Spot Prewedding

Baca juga: Bunga Bangkai Tumbuh di Tamansari Kota Tasikmalaya Jadi Tontonan Warga

Adapun persyaratan untuk memperpanjang SIM ini antara lain:

- SIM yang masih aktif, artinya tidak melebih dari masa berlakunya beserta fotokopinya.

- e-KTP asli atau Surat Keterangan (Suket) Pengganti e-KTP yang masih berlaku bersama fotokopinya.

- Pelayanan SIM keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan C.

Biaya perpanjangan SIM sesuai PP adalah membayar Rp 75.000 untuk SIM C dan biaya Rp 80.000 untuk memperpanjang SIM A.

Berikut jadwal SIM keliling Polres Tasikmalaya 7-12 November 2022:

  • Senin, 7 November 2022 berlokasi di depan Pertashop Al Ghani Bojonggambir
  • Selasa, 8 November 2022 berlokasi di samping Bengkel Motor Komara Karangnunggal
  • Rabu, 9 November 2022 berlokasi di samping Bengkel Motor Komara Karangnunggal
  • Kamis, 10 November 2022 berlokasi di Alun-alun Cikatomas
  • Jumat, 11 November 2022 berlokasi di Swalyan El Shinta Sukaraja
  • Sabtu, 12 November 2022 berlokasi di Swalyan El Shinta Sukaraja

Seluruh pelayanan SIM keliling Polres Tasikmalaya dimulai sejak pukul 08.00 WIB hingga 14.00 WIB.

Baca juga: Danau Lemona, Wisata Tasikmalaya yang Instagramable dan Cocok untuk Keluarga

Prosedur Perpanjang SIM

Langkah-berikut ini dapat Anda ikuti untuk mempermudah dan membantu kelancaran proses perpanjang SIM di layanan SIM keliling Tasikmalaya.

Baca juga: Ini Dia Pemenang Ajang Pencarian Bakat Lagu Rhoma Irama di Garut

Baca juga: Curug Cinulang Kabupaten Sumedang yang Konon Bikin Enteng Jodoh

1. Siapkan SIM yang valid dan tidak melebihi dari masa berlaku.

2. Menuju ke tempat perpanjangan SIM.

3. Ambil dan isi formulir yang diberikan oleh petugas (baik itu dari layanan Bis Keliling atau di Kantor Satpas).

4. Kumpulkan formulir yang diberikan dan telah Anda isi beserta dengan lampiran syaratnya.

5. Tunggu panggilan petugas untuk melakukan pembayaran sesuai SIM yang Anda hendak perpanjang.

6. Selanjutnya Anda diminta antre kembali untuk menunggu giliran foto diri.

7. Setelah dipanggil silakan masuk ke tempat yang sudah disediakan, ikuti sesuai arahan petugas. Pada proses ini Anda akan diminta untuk pengambilan foto, sidik jari, dan tanda tangan.

8. Tunggu kembali dan berikan waktu kepada petugas di lapangan untuk mencetak SIM dengan update masa berlaku baru.

9. Setelah dipanggil, silakan ambil SIM baru Anda yang telah diperpanjang.

10 Selesai.

Itulah jadwal SIM keliling Polres Tasikmalaya 7-12 November 2022. (*)

Sumber: Tribun Priangan
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved