TV Analog
HARI INI, TV Analog di 222 Kabupaten dan Kota Akan Dimatikan, Termasuk Eks Karesidenan Priangan
TV analog yang akan dimatikan terletak di 222 Kabupaten/Kota, termasuk kawasan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi (Jabodetabek).
Penulis: Dwi Yansetyo Nugroho | Editor: Dwi Yansetyo Nugroho
TRIBUNPRIANGAN.COM- Mulai hari ini, sebagian masyarakat Indonesia tampaknya harus mulai bersiap-siap.
Pasalnya, televisi analog direncanakan akan dimatikan atau dilakukan Analog Switch Off (ASO) pada hari ini, Rabu (02/11/2022).
Siaran TV analog yang akan dimatikan terletak di 222 Kabupaten/Kota, termasuk kawasan Eks Karesidenan Priangan.
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) meminta masyarakat menengah yang masih memiliki televisi tabung atau belum memenuhi syarat televisi digital, segera memasang set top box.
Baca juga: Air Rebusan Jagung Ternyata Mampu Obati Penyakit Mematikan Ini, Segera Cek Begini Ulasannya
Sehingga mulai hari ini, masyarakat dapat menikmati siaran digital yang lebih bersih, jernih, tinggi kualitas, serta banyak kanal siaran.
Sejauh ini, dari 514 kabupaten/kota di Indonesia, terdapat 8 kabupaten/kota di 4 wilayah siaran telah dilakukan ASO pada bulan April 2022.
Selanjutnya pada 2 November 2022, wilayah Jabodetabek yang terdiri atas 9 kabupaten/kota akan dilaksanakan ASO.
Baca juga: Harga BBM Shell Turun, Kini Lebih Murah dari SPBU Pertamina, Simak Ini Rinciannya
"Lalu, 173 kabupaten/kota non-teresterial service atau tidak ada layanan TV teresterial. Dengan demikian, ada 222 kabupaten/kota yang total analog switch off dan masih terdapat 292 kabupaten/kota yang akan kami lakukan analog switch off sesuai kesiapan-kesiapan wilayah," kata Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate pada 24 Oktober 2022 lalu.
Akan tetapi, dia tidak memberikan rincian terkait wilayah mana saja yang akan dimatikan siara TV analognya.
Johnny G. Plate hanya menyampaikan bahwa pada tanggal 2 November 2022 nanti, keseluruhan infrastruktur multipleksing (MUX) sudah akan tersedia, baik yang disiapkan oleh penyelenggara MUX yaitu televisi-televisi swasta yang sudah memiliki lisensi maupun pemerintah dalam hal ini Kemkominfo dan TVRI.
Baca juga: Luis Milla akan Kembali Melatih Persib Besok
Penghentian siaran tv analog ini juga kembali disampaikan Kementerian Komunikasi dan Informatika pada Senin, 31 Oktober 2022 kemarin.
"Tanggal 2 November adalah mulai pelaksanaan analog switch-off (ASO). Undang-Undang Cipta Kerja mengamanatkan masa transisi dari siaran televisi dari analog ke digital adalah dua tahun," kata Staf Khusus Menkominfo Rosarita Niken Widiastuti.
Dia kemudian mengungkapkan sejumlah alasan mengapa Indonesia perlu beralih dari siaran TV analog ke TV digital.
Baca juga: Kapolsek Banjarwangi Bertanya Siapa yang Benci Polisi, Gadis Ini Lalu Naik ke Panggung
Alasan pertama adalah agar publik mendapatkan penyiaran yang berkualitas, karena siaran digital menawarkan gambar dan suara yang lebih bersih dan jernih dibandingkan siaran analog.
Pada siaran analog, ketika lokasi perangkat televisi berada jauh dari menara pemancar, maka siaran yang didapatkan tidak jernih alias "bersemut".
Siaran digital, menawarkan dua pilihan, yaitu siaran yang jernih atau tidak ada siaran sama sekali jika perangkat tidak mendapatkan sinyal.
Alasan kedua, siaran digital bersifat efisien dalam penggunaan spektrum frekuensi. Siaran analog selama ingi menggunakan seluruh pita pada frekuensi radio 700MHz.
Baca juga: Harga BBM Shell Turun, Kini Lebih Murah dari SPBU Pertamina, Simak Ini Rinciannya
Pada siaran digital, satu pita frekuensi bisa digunakan antara enam sampai 12 kanal.
Alasan selanjutnya adalah efisiensi pada siaran digital akan memberikan dividen digital spektrum frekuensi radio.
Ketika sudah seluruhnya beralih ke siaran digital, Indonesia akan mendapatkan dividen digital 112MHz pada spektrum itu.
Pemerintah berencana menggunakan dividen digital untuk pemerataan akses internet di berbagai wilayah di Indonesia.
"Dengan penataan ulang, akan ada internet berkecepatan tinggi," ucap Rosarita Niken Widiastuti, dikutip TribunPriangan.com dari Antara, Selasa, 1 November 2022.
Kemudian penataan spektrum frekuensi radio dari siaran digital akan mendorong ekonomi digital.
Baca juga: Kapolsek Banjarwangi Bertanya Siapa yang Benci Polisi, Gadis Ini Lalu Naik ke Panggung
Riset Kementerian Kominfo dan Boston Consulting Group memprediksi ada 200.000 lapangan kerja berkat digitalisasi penyiaran.
Contoh lainnya, begitu internet semakin merata, akan ada lebih banyak pelaku usaha yang bisa memasarkan produknya melalui lokapasar dalam jaringan.
Tidak hanya itu, industri penyiaran juga diyakini akan bertumbuh berkat ASO.
Baca juga: Jadwal SIM Keliling Sumedang Hari Ini, di Kantor Kecamatan Cimanggung
Mendirikan lembaga penyiaran pada siaran analog membutuhkan biaya yang sangat besar, antara lain harus membangun menara pemancar.
Dengan siaran digital, biaya untuk membuat stasiun televisi menjadi lebih murah dibandingkan dulu.
Hal itu juga membuka peluang untuk pertumbuhan kreasi konten.
Terakhir, migrasi ke siaran digital sangat diperlukan untuk menghindari sengketa dengan negara tetangga akibat interferensi spektrum frekuensi di wilayah perbatasan.