TV Analog

HARI INI, TV Analog di 222 Kabupaten dan Kota Akan Dimatikan, Termasuk Eks Karesidenan Priangan

TV analog yang akan dimatikan terletak di 222 Kabupaten/Kota, termasuk kawasan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi (Jabodetabek).

Ilustrasi
HARI INI, TV Analog di 222 Kabupaten dan Kota Akan Dimatikan, Termasuk Eks Karesidenan Priangan 

TRIBUNPRIANGAN.COM- Mulai hari ini, sebagian masyarakat Indonesia tampaknya harus mulai bersiap-siap.

Pasalnya, televisi analog direncanakan akan dimatikan atau dilakukan Analog Switch Off (ASO) pada hari ini, Rabu (02/11/2022).

Siaran TV analog yang akan dimatikan terletak di 222 Kabupaten/Kota, termasuk kawasan Eks Karesidenan Priangan.

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) meminta masyarakat menengah yang masih memiliki televisi tabung atau belum memenuhi syarat televisi digital, segera memasang set top box.

Baca juga: Air Rebusan Jagung Ternyata Mampu Obati Penyakit Mematikan Ini, Segera Cek Begini Ulasannya

Sehingga mulai hari ini, masyarakat dapat menikmati siaran digital yang lebih bersih, jernih, tinggi kualitas, serta banyak kanal siaran.

Sejauh ini, dari 514 kabupaten/kota di Indonesia, terdapat 8 kabupaten/kota di 4 wilayah siaran telah dilakukan ASO pada bulan April 2022.

Selanjutnya pada 2 November 2022, wilayah Jabodetabek yang terdiri atas 9 kabupaten/kota akan dilaksanakan ASO.

Baca juga: Harga BBM Shell Turun, Kini Lebih Murah dari SPBU Pertamina, Simak Ini Rinciannya

"Lalu, 173 kabupaten/kota non-teresterial service atau tidak ada layanan TV teresterial. Dengan demikian, ada 222 kabupaten/kota yang total analog switch off dan masih terdapat 292 kabupaten/kota yang akan kami lakukan analog switch off sesuai kesiapan-kesiapan wilayah," kata Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate pada 24 Oktober 2022 lalu.

Akan tetapi, dia tidak memberikan rincian terkait wilayah mana saja yang akan dimatikan siara TV analognya.

Johnny G. Plate hanya menyampaikan bahwa pada tanggal 2 November 2022 nanti, keseluruhan infrastruktur multipleksing (MUX) sudah akan tersedia, baik yang disiapkan oleh penyelenggara MUX yaitu televisi-televisi swasta yang sudah memiliki lisensi maupun pemerintah dalam hal ini Kemkominfo dan TVRI.

Baca juga: Luis Milla akan Kembali Melatih Persib Besok

Penghentian siaran tv analog ini juga kembali disampaikan Kementerian Komunikasi dan Informatika pada Senin, 31 Oktober 2022 kemarin.

"Tanggal 2 November adalah mulai pelaksanaan analog switch-off (ASO). Undang-Undang Cipta Kerja mengamanatkan masa transisi dari siaran televisi dari analog ke digital adalah dua tahun," kata Staf Khusus Menkominfo Rosarita Niken Widiastuti.

Dia kemudian mengungkapkan sejumlah alasan mengapa Indonesia perlu beralih dari siaran TV analog ke TV digital.

Baca juga: Kapolsek Banjarwangi Bertanya Siapa yang Benci Polisi, Gadis Ini Lalu Naik ke Panggung

Alasan pertama adalah agar publik mendapatkan penyiaran yang berkualitas, karena siaran digital menawarkan gambar dan suara yang lebih bersih dan jernih dibandingkan siaran analog.

Pada siaran analog, ketika lokasi perangkat televisi berada jauh dari menara pemancar, maka siaran yang didapatkan tidak jernih alias "bersemut".

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved