Penerapan Tilang Elektronik
Polres Ciamis Belum Berlakukan Tilang Elektronik, Ternyata Ini Alasannya
Tilang Elektronik yang juga disebut Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) adalah denda yang dikenakan oleh penegak hukum.
Penulis: Ai Sani Nuraini | Editor: Dwi Yansetyo Nugroho
Laporan Wartawan TribunPriangan.com, Ai Sani Nuraini
TRIBUNPRIANGAN.COM, CIAMIS - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo kini telah menginstruksikan penerapan tilang elektronik traffic law enforcement (ETLE) dalam melakukan penindakan terhadap pelanggar lalu lintas.
Namun, terkait tilang elektronik tersebut akan diterapkan di kota-kota besar saja. Sementara di Kabupaten Ciamis masih belum.
"Untuk penerapan tilang elektronik di Ciamis kebetulan belum diterapkan, jadi baru di kota-kota besar saja," kata AKP Asep Iman Hermawan selaku Kasat Lantas Polres Ciamis, Kamis (27/10/2022).
Baca juga: Catat, Ini Jadwal dan Lokasi SIM Keliling di Ciamis Besok, Jumat 28 Oktober 2022
Ia juga menambahkan untuk persiapan pemberlakuan tilang elektronik ini mengikuti arahan dari Mabes, kalau Mabes sudah kirim instruksi akan langsung dieksekusi.
Meskipun demikian untuk CCTV yang terhubung dengan Korlantas sudah dipasang di beberapa titik diantaranya di lampu merah depan pendopo Kabupaten Ciamis dan di Jembatan Baru arah Kota Banjar.
Baca juga: Terungkap, Motif Pembakar Pendopo Wali Kota Banjar Karena Hal Ini
Untuk proses penilangan selama ini masih manual, namun untuk saat ini ada arahan dari Kapolri dan Dirlantas untuk sementara tilang ditiadakan dulu.
"Jadi untuk penegakan hukum, kita menggunakan cara atau pendekatan yang humanis dan teguran saja," tambahnya.
"Untuk saat ini sesuai perintah Kapolres, sementara untuk tilang manual ditarik dulu," pungkasnya.