Penusukan Anak Perempuan di Cimahi

Ayah Penusuk Anak Ngaji di Cimahi Diperiksa

Ayah Rizaldi Nugraha Gumilar alias Ical (22), penusuk anak ngaji di Cimahi, diperiksa polisi karena diduga berperan menyembunyikan pelaku.

Tribun Jabar/Hilman Kamaludin
Ical, pelaku penusukan anak perempuan di Cimahi (tengah), sedang diamankan polisi di Mapolres Cimahi, Senin (25/10/2022). 

Laporan Kontributor TribunPriangan.com, Hilman Kamaludin

TRIBUNPRIANGAN.COM, CIMAHI - Kasus penusukan anak ngaji di Cimahi dengan tersangka Rizaldi Nugraha Gumilar alias Ical (22), berbuntut panjang.

Setelah pelaku ditangkan, kini polisi memeriksa ayah Ical karena diduga berupaya menyembunyikan pelaku penusukan anak ngaji di Cimahi.

Kasatreskrim Polres Cimahi, AKP Rizka Fadilla mengatakan, hingga saat ini orangtua pelaku masih bestatus saksi sehingga terus diperiksa untuk mendalami perannya dalam kasus ini.

"Untuk saksi yang merupakan orangtua pelaku, sampai saat ini penyidik sudah melakukan pemeriksaan dan keterangannya pun sudah didapatkan," ujarnya ketika ditemui di Mapolres Cimahi, Selasa (25/10/2022).

Baca juga: Penusuk Anak Ngaji di Cimahi Berupaya Hilangkan Barang Bukti

Baca juga: Pelaku Penusukan Anak Perempuan di Cimahi Berencana Kabur ke Kalimantan

Pihaknya belum bisa menyimpulkan secara pasti peran dan keterlibatan orangtua tersangka dalam kasus yang menjerat anaknya itu, karena proses pemeriksaan belum rampung.

"Adapun apakah perbuatan orangtua yang merupakan sebagai saksi dari tersangka ini dapat dikategorikan melanggar tindak pidana atau tidak, tentunya penyidik masih mengkaji lebih jauh," kata Rizka.

Berdasarkan hasil keterangan sementara, lanjut Rizka, pelaku sempat bercerita kepada ayahnya telah melakukan penusukan kepada anak perempuan di Cimahi.

"Peran orangtua berdasarkan keterangan saksi sudah kami dapatkan, tapi tidak bisa disampaikan secara utuh. Tapi yang pasti, tersangka ini sempat bercerita kepada orangtuanya (perbuatannya)," ucapnya.

Sebelumnya, Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Ibrahim Tompo mengatakan, setelah melakukan aksinya, pelaku menitipkan barang bukti di rumah orangtuanya.

Kemudian orangtua pelaku juga sempat meminta pelaku untuk melarikan diri.

Baca juga: Pelaku Penusukan Anak Perempuan di Cimahi Dikenal Sebagai Pak Ogah di Perempatan Maleber

"Orangtuanya juga menyuruh Ical untuk kabur," ujar Ibrahim di Mapolda Jabar, Senin (24/10/2022).

Orang tua pelaku pun kini harus menjalani pemeriksaan karena telah turut serta menyembunyikan keberadaan pelaku, sehingga Ibrahim tidak memungkiri jika orangtua pelaku pun dapat dijerat pidana.

"Orang tuanya itu awalnya dia menyembunyikan pelakunya, karena dia memang tidak kooperatif dan menyembunyikan pelakunya makanya yang bersangkutan dilakukan pendalaman pemeriksaan karena menyembunyikan pelaku kejahatan," ucapnya.

Menurut Ibrahim, orang yang didapati menyembunyikan keberadaan pelaku kejahatan dapat dikenakan Pasal 211 KUHP dan diancam pidana hingga sembilan bulan penjara.

Sebab, kata dia, tindakan tersebut juga termasuk ke dalam tindak kejahatan.

"Kita sangat tidak berharap ada orang-orang seperti ini yang melindungi kejahatan karena ini juga potensi kejahatan juga," kata Ibrahim soal ayah penusuk anak ngaji di Cimahi.

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved