Kasus Gagal Ginjal Akut
Imbas Kasus Peredaran 102 Obat yang Dilarang Dikonsumsi, Pemkot Bandung Lakukan Hal Ini
Sebanyak 102 obat yang dikonsumsi pasien gangguan ginjal akut progresif atipikal (GGAPA) masuk dalam daftar obat terlarang konsumsi
Penulis: Dwi Yansetyo Nugroho | Editor: Dwi Yansetyo Nugroho
TRIBUNPRIANGAN.COM, BANDUNG - Pemerintah Kota Bandung mulai was-was dengan perkembangan kasus gagal ginjal akut.
Pasalnya, sebanyak 102 obat yang dikonsumsi pasien gangguan ginjal akut progresif atipikal (GGAPA) masuk dalam daftar obat terlarang konsumsi dari Kementerian Kesehatan.
Sebelumnya, Kemenkes telah memastikan GGAPA disebabkan karena kandungan kimia berupa etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG) yang ada dalam 102 obat tersebut.
Baca juga: Memprihatinkan! Kasus Gagal Ginjal Akut Renggut Nyawa 15 Anak di Jawa Barat
Wali Kota Bandung, Yana Mulyana, menyampaikan Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung akan turut mengawal peredaran obat-obat tersebut di semua fasilitas kesehatan.
"Kami ikut mengawal dan menarik obat-obatan tersebut. Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Bandung juga sudah mengeluarkan surat edaran yang berisikan instruksi agar obat-obatan sirop yang masuk dalam daftar bermasalah tidak boleh diresepkan dan harus ditarik dari peredaran," kata Yana Mulyana, Minggu (23/10/2022).
Yana juga mengatakan, pemkot ikut mengawal penarikan obat-obatan yang masuk daftar harus ditarik dari peredaran.
Baca juga: Lansia di Jatinunggal Sumedang Ditemukan Tewas di Bak Penampungan Air
Hal tersebut merupakan satu di antara ikhtiar pemerintah untuk mengurangi penambahan kasus ginjal akut di Kota Bandung.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinkes Kota Bandung, Anhar Hadian, mengatakan, pihaknya telah intens melacak ke RSHS dan semua rumah sakit untuk menyisir kasus GGAPA di Kota Bandung.
"Sampai kemarin kasusnya memang cuma satu. Itu pun sudah sembuh. Kasusnya terjadi bulan Agustus lalu. Anak ini usianya sudah 10 tahun," ujarnya.
Baca juga: Memprihatinkan! Kasus Gagal Ginjal Akut Renggut Nyawa 15 Anak di Jawa Barat
Dia juga terus mengimbau bagi semua faskes di Kota Bandung untuk segera melaporkan jika ditemukan kasus terbaru terkait GGAPA ini.
"Kami juga telah mengimbau agar RS melaporkan apabila ada temuan kasus baru di lapangan," katanya.