KPU akan Buka Pendaftaran untuk PPK dan PPS, Santunan dan Honor akan Ditingkatkan
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumedang perlu ratusan orang untuk mengisi badan ad-hoc, yakni Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK)
Laporan Kontributor TRIBUNPRIANGAN.COM Sumedang, Kiki Andriana
TRIBUNPRIANGAN.COM, SUMEDANG - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumedang perlu ratusan orang untuk mengisi badan ad-hoc, yakni Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS).
Untuk mengisi badan Ad-hoc ini, KPU membuka pendaftaran bagi siapapun warga Sumedang yang ingin berpartisipasi dalam penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
"Per-PPK kami perlukan 5 orang, dan untuk PPS sebanyak 3 orang per 1 desa," kata Mamay Siti Maemunah, Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Sumedang, Jumat (14/10/2022).
Mamay mengatakan, total anggota PPK yang dibutuhkan adalah 130 orang dan PPS sebanyak 831 orang.
"Bagi yang sudah menunggu dan minta menjadi badan ad-hoc, tanggal 16 November akan dibuka pendaftaran PPK, dan tanggal 29 november 2022 akan dibuka untuk PPS," kata Mamay.
Pendaftaran bisa melalui aplikasi Sistem Aplikasi Anggota KPU dan Badan Ad-hoc (Siakba) atau dengan datang ke KPU Sumedang. Mamay menyebutkan, persyaratan yang diperlukan masih tak berubah dari persyaratan pada saat pelaksanaan Pemilu sebelumnya. Meski beluk ada Peraturan KPU (PKU) yang mengatur tentang detail hal ini.
"Persyaratannya sama, namun ada perubahan di pembatasan usia. Anggota badan ad-hoc hanya usia 50 tahun ke bawah," katanya.
Syarat lainnya adalah sehat jasmani dan rohani dibuktikan dengan surat sehat, surat kelakuan baik (SKCK), dan tidak terdaftar anggota parpol dalam 5 tahun terakhir.
"Belajar dari tahun kemarin di mana banyak anggota PPK dan PPS meninggal dunia atau sakit, kami berdoa mudah-mudahan tak terjadi lagi, tapi kami juga persiapkan santunan jika itu terjadi," ucapnya.
Bukan hanya santunan, honor anggota badan ad-hoc juga akan ditingkatkan. Mamay mengatakan, beban kerja yang sangat besar menuntut honor harus naik dari tahun Pemilu sebelumnya.(*)