SIAP-SIAP, Operasi Lodaya Digelar Mulai 3 Oktober, Ini Daftar Pelanggaran Lalu Lintas dan Dendanya
Dalam mekanisme Operasi Zebra Lodaya 2022 pengendara yang tak mematuhi aturan akan kena tilang.
5. Melawan arus Rp 500 ribu
6. Tidak dilengkapi STNK Rp 500 ribu
7. Kendaraan tidak layak jalan Rp 500 ribu
8. Melebihi batas kecepatan Rp 500 ribu
9. Menggunakan HP saat mengemudi Rp 750 ribu
10. Berkendara atau mengemudi di bawah pengaruh alkohol Rp 750 ribu
11. Melanggar bahu jalan Rp 750 ribu
12. Berkendara di bawah umur tanpa memiliki SIM Rp 1 juta
Lalu, kapan Operasi Zebra Lodaya 2022 digelar?
Operasi Zebra Lodaya 2022 akan digelar 3 - 16 Oktober 2022 serentak di seluruh Indonesia.
Mekanisme Penilangan dan Cara Bayar Denda Tilang Elektronik
Secara mekanisme penilangan, maka Anda akan mendapatkan pemberitahuan penilangan secara daring.
Bila kena tilang elektronik maka surat tilang otomatis dikirimkan ke alamat pelanggar.
Dalam surat tilang tersebut juga akan dicantumkan pasal yang dilanggar, tanggal berikut tempat pelanggaran.
Pada surat itu juga terdapat tautan laman konfirmasi pelanggaran lengkap dengan besaran denda yang harus dibayar.