SIAP-SIAP, Operasi Lodaya Digelar Mulai 3 Oktober, Ini Daftar Pelanggaran Lalu Lintas dan Dendanya
Dalam mekanisme Operasi Zebra Lodaya 2022 pengendara yang tak mematuhi aturan akan kena tilang.
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Mulai Senin (3/10/2022) Kepolisian kembali melaksanakan Operasi Zebra Lodaya 2022.
Operasi Zebra Lodaya merupakan operasi rutin yang digelar kepolisian lalu lintas.
Hal ini digelar dengan tujuan meningkatkan kesadaran masyarakat agar lebih tertib berlalu lintas.
Dalam mekanisme Operasi Zebra Lodaya 2022 pengendara yang tak mematuhi aturan akan kena tilang.
Pada operasi tahun ini, tidak ada lagi tilang manual melainkan menggunakan tilang elektronik atau sistem Electronic Traffic Law Enforement (ETLE).
Penilangan berlaku melalui perangkat ETLE secara otomatis menangkap pelanggaran lalu lintas.
Setiap pelanggaran dimonitor kemudian mengirimkan media barang bukti pelanggaran ke Back Office ETLE di RTMC Polda Metro Jaya.
Adapun jika Anda terkena penilangan mekanismenya Anda akan melalui sidang atau membayar denda.
Jika Anda terkena tilang elektronik, maka tidak perlu datang ke pengadilan untuk sidang karena pembayaran sanksi tilang bisa dilakukan secara daring.
Supaya Anda sadar aturan lalu lintas, oleh karena itu sangat disarankan mengetahui jenis pelanggaran lalu lintas.
Berikut Anda juga bisa mengetahui besaran denda dari masing-masing pelanggaran.
Berikut Tribunjabar.id rangkum inilah daftar jenis pelanggaran lalu lintas yang sering terjadi, berikut besaran dendanya.
1. Tidak memakai sabuk pengaman Rp 250 ribu
2. Tidak memakai helm SNI Rp 250 ribu
3. Motor tanpa dilengkapi perlengkapan standar Rp 250
4. Berboncengan motor lebih dari dua orang Rp 250 ribu