INILAH A, Ibu-ibu Rentenir yang Robohkan Rumah Warga yang Tak Mampu Bayar, Punya Ratusan Nasabah

Satu dari sembilan orang tersangka itu adalah A (33 tahun) ibu-ibu yang tak lain adalah sosok rentenir yang merobohkan rumah Undang.

Editor: Ravi Tribun
sidqi/tribun jabar
A (33) pelaku perobohan rumah Undang (47) lantaran telat membayar utang akhirnya ditetapkan Polres Garut jadi tersangka, Selasa (20/9/2022). 

TRIBUNJABAR.ID, GARUT - Undang, pemilik rumah yang dirobohkan rentenir karena tak sanggup bayar utang kini bisa sedikit lega.

Rentenir yang merobohkan rumahnya sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian.

Seperti diketahui, Polres Garut menetapkan sembilan orang sebagai tersangka kasus rentenir yang merobohkan rumah Undang di Kampung Haurseah, Desa Cipicung, Kecamatan Banyuresmi, Kabupaten Garut, Jawa Barat, pada 10 September 2022.

Satu dari sembilan orang tersangka itu adalah A (33 tahun) ibu-ibu yang tak lain adalah sosok rentenir yang merobohkan rumah Undang.

Ia ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pengrusakan rumah milik Undang (47).

Lalu siapa itu A?

Ia merupakan warga Kecamatan Banyuresmi Kabupaten Garut, Jawa Barat.

Rumah Undang dia robohkan lantaran tidak mampu membayar utang sebesar Rp 1,3 juta kepada A.

A pun melancarkan aksinya dengan menyuruh 7 orang suruhannya untuk membongkar rumah Undang yang berlokasi di Kampung Haurseah, Desa Cipicung, Kecamatan Banyuresmi, Kabupaten Garut, Jawa Barat pada 10 September 2022.

Baca juga: Duduk Perkara Rumah Warga Garut Dirobohkan Rentenir, Utang Rp 1,3 Juta Bengkak Jadi Rp 15 Juta

Kapolres Garut AKBP Wirdhanto Hadicaksono mengatakan A memiliki 100 nasabah dalam menjalankan bisnis pinjamannya.

Seratus nasabah itu tersebar di berbagai wilayah di Kecamatan Banyuresmi, Kabupaten Garut.

"Dari hasil keterangan dari yang bersangkutan total sudah ada 100 orang yang menjadi penerima jasa pinjaman, tapi sampai saat ini yang aktif ditagih itu ada 25 orang," ujarnya saat ekspose kasus tersebut di Mapolres Garut, Selasa (20/9/2022).

Ia menuturkan A sudah menjalankan bisnisnya itu sejak tahun 2016.

Bunga yang diterapkan kepada para nasabahnya sebesar 35 persen per bulan.

"A ini menerapkan bunga pinjaman 35 persen per bulan, sudah beroperasi sejak tahun 2016," ucapnya.

Kuasa hukum Undang, Syam Yousef mengatakan, utang yang menjerat Undang berawal dari tahun 2020, saat itu istrinya meminjam uang kepada seorang rentenir yang berinisial A sebesar Rp 1,3 juta.

Pinjaman tersebut disertai bunga bulanan sebesar Rp 350 ribu.

"Bunga bulanan itu dibayarkan selama beberapa bulan karena klien kami tidak bisa melunasi seluruhnya, akhirnya gagal bayar bunga dan (utang) membengkak hingga Rp 15 juta," ujarnya kepada Tribunjabar.id.

Hingga akhirnya rumah Undang dirobohkan tanpa sepengetahuannya pada 10 September 2022, peristiwa itu lalu menghebohkan khalayak umum.

Yousef mengapresiasi langkah Polres Garut menjerat tersangka A dengan Pasal 170 KUHP atau pengrusakan secara bersama-sama Jo Pasal 55, 56 dan juga Jo Pasal 406 KUHP.

"Kami apresiasi langkah Polres Garut dalam kasus ini, dengan menerapkan Pasal 170 KUHP," ucapnya.

Kakak Undang Juga Jadi Tersangka

Polres Garut menetapkan sembilan orang sebagai tersangka kasus rentenir yang merobohkan rumah Undang di Kampung Haurseah, Desa Cipicung, Kecamatan Banyuresmi, Kabupaten Garut, Jawa Barat, pada 10 September 2022.

Rentenir yang ditetapkan jadi tersangka adalah A (33). Rentenir itu merupakan perempuan.

Dia tega merobohkan rumah Undang (47) lantaran telat membayar utang.

Utang pokoknya adalah Rp 1,3 juta.

Namun karena ada bunga yang gagal dibayar tiap bulan, total utang itu menjadi Rp 15 juta.

Setelah kasus ini mencuat, polisi melakukan penyelidikan berdasarkan laporan Undang.

Kapolres Garut, AKBP Wirdhanto Hadicaksono, mengatakan, dalam perkara tersebut ada dua kasus yang ditangani polisi.

Selain perusakan rumah yang diotaki oleh A, juga penggelapan tanah oleh tersangka berinisial E.

E merupakan kakak kandung Undang.

"Kami akhirnya menetapkan tersangka yaitu perusakan secara bersama-sama dan juga kasus penggelapan tanah, ada delapan orang tersangka," ujar Wirdhanto kepada awak media saat ekspose kasus tersebut di Mapolres Garut, Selasa (20/9/2022).

Ia menuturkan, A menjadi tersangka bersama tujuh orang lainnya karena melanggar Pasal 170 KUHP JO Pasal 55 KUHP JO Pasal 56 KUHP dan Atau Pasal 406 KUHP, atas perusakan secara bersama-sama.

Tujuh orang tersebut, menurutnya, diperintah oleh tersangka A untuk melakukan pembongkaran rumah milik Undang.

AKBP Wirdhanto menjelaskan dalam kasus itu juga pihaknya menerima laporan penggelapan tanah.

"Tersangkanya adalah E yang mana merupakan kakak korban, sehingga total seluruhnya sembilan orang tersangka," ucapnya.

Sebelumnya kasus perobohan rumah milik Undang membuat heboh khalayak umum.

Rumah Undang dirobohkan rentenir lantaran tidak mampu membayar utang yang awalnya sebesar Rp 1,3 juta. (*)

(Laporan Kontributor Tribunjabar.id Garut, Sidqi Al Ghifari)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved